Bahaya Liberalisasi Sektor Farmasi

Bahaya Liberalisasi Sektor Farmasi

              Kondisi dunia farmasi di Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan persaingan global yang didesain oleh kapitalis. Industri farmasi Indonesia tercatat sebagai yang terbesar di ASEAN. Bahkan, industri ini berkontribusi kurang lebih 27 persen dari total pangsa pasar farmasi ASEAN. Di tingkat dunia, industri farmasi Indonesia menempati peringkat 23 besar, dan diperkirakan meningkat jadi 20 besar pada 2017 mendatang. Namun, 90 persen bahan baku farmasi di Indonesia masih impor dari negara lain, terutama Cina dan India. Ini baru bicara bahan baku. Jika kita bicara sistem, kebijakan pemerintah meliberalisasi sektor farmasi membhyakan masyarakat.
Seiring kencangnya hembusan angin liberalisasi, pasar domestik bakal terus kebanjiran produk asing. Menyusul dominasi produk makanan dan minuman, produk-produk farmasi asing pun diprediksi segera mengepung konsumen tanah air. Itu semua dipicu kebijakan pemerintah yang mengeluarkan industri farmasi dari Daftar Negatif Investasi (DNI), sehingga produsen asing diizinkan menguasai 100% saham industri farmasi. Selama ini, berdasarkan Perpres No. 111/2007, asing hanya boleh menguasai saham industri farmasi hingga 75%. Itu pun dengan ketentuan yang sangat ketat. Bila kelak liberalisasi industri farmasi sudah berjalan, bisa dibayangkan betapa sulitnya posisi perusahaan-perusahaan farmasi nasional ikut bersaing. Berikutnya makin banyak DNI yang diubah, makin banyak sektor yang akan dikuasai asing
Lonjakan komitmen investasi industri farmasi pada 2015 sebesar 118% diyakini berlanjut pada tahun ini selama pemerintah konsisten memperbaiki infrastruktur, pembangunan pembangkit 35.000 MW dan pemberian insentif fiskal. Iswanto, Direktur Utama PT Phapros Tbk., mengatakan lonjakan komitmen investasi pada tahun ini diharapkan berada pada sektor hulu yakni industri bahan baku, mengingat industri hilir farmasi memiliki ketergantungan impor yang tinggi.
“Dengan dibukanya industri farmasi dari daftar negatif investasi, kami harap asing lebih leluasa berinvestasi. Hal ini juga sudah terlihat pada tahun lalu di mana perusahaan dalam negeri bermitra dengan asing mendirikan perusahaan bahan baku,” tuturnya kepada Bisnis. Karena pendirian industri bahan baku obat tidak dapat hanya berorientasi pasar Indonesia, investor asing berpeluang menggarap pasar Asean melalui Indonesia. Apalagi saat ini kebutuhan obat Indonesia menjadi yang terbesar di tingkat regional.
Sebagai contoh, dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional kebutuhan amoxicillin generik mencapai 6 juta box, setara dengan 350-400 metric ton per tahun. Jika ditambah amoxicillin non generik dapat mencapai 600 metric ton dan menempatkan Indonesia konsumen terbesar di Asean. Konsumsi Indonesia yang sangat besar, lanjutnya, diyakini menjadi daya tarik utama investor bahan baku obat asal India dan China. Selain itu, belum berkembangknya industri farmasi di regional Asean semakin memperkuat daya tawar Indonesia di mata investor.
“Hanya dari konsumsi 600 metric ton amoxicillin nilainya mencapai US$1,2 juta per tahun, ini menjadi peluang besar bagi industri hulu asal China dan India mendirikan pabrik di Indonesia untuk menggarap Asean dan memangkas ongkos transportasi,” tuturnya. Adapun untuk sektor hilir, lanjutnya, kapasitas terpasang industri dalam negeri dinilai sudah mampu memenuhi seluruh permintaan, apalagi tingkat utilisasi saat ini masih 75%-80%. Selain itu, industri juga terus memperbesar kapasitas produksi.
Sejumlah perusahaan dalam negeri, lanjutnya, mulai mengembangkan industri hulu bekerja sama dengan asing. Perusahaan misalnya, melalui sister company  tengah membangun pabrik gula untuk farmasi.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan pertumbuhan komitmen investasi sektor farmasi tahun mencapai 118% dengan nilai Rp6,5 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp3 triliun.
Komitmen investasi ini didapat dari penanaman modal asing (PMA) senilai US$105,8 juta setara Rp 1,4 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp5,1 triliun. Pembukaan sektor farmasi dalam daftar negatif investasi juga bertujuan menarik investor bahan baku obat. “Dengan dibuka 100% untuk asing, investor hulu dan hilir farmasi diharapkan mempertimbangkan Indonesia secara serius sebagai lokasi investasi yang baru,” ujarnya.
“Hal ini pun menunjukkan struktur industri farmasi di Indonesia belum optimal dan masih terbatas pada formulasi,” ujar Direktur Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan RI Dettie Yuliati, saat menjadi narasumber pada seminar pentahelix bertema ‘Kemandirian Bahan Baku Farmasi’ di Bale Sawala Universitas Padjadjaran Jatinangor.
Liberalisasi industri kesehatan juga menyasar pada industri dan penyalur alat kesehatan, jasa konsultasi bisnis dan manajemen rumah sakit, serta jasa pelayanan penunjang kesehatan. Untuk jasa pelayanan penunjang kesehatan yang dibuka 100 persen untuk pemodal asing antara lain pelayanan ambulan, laboratorium klinik, serta medical checkup. Sebelumnya, bidang usaha ini dibatasi maksimal 67 persen bagi penanaman modal asing.
Berikut rincian bidang usaha di sektor kesehatan yang masuk dalam revisi DNI:
1.      Industri bahan baku obat (100 persen asing)
2.      Industri obat jadi (85 persen asing)
3.      Jasa konsultasi bisnis dan manajemen rumah sakit (100 persen asing)
4.      Jasa pengetesan pengujian kalibrasi pemeliharaan dan perbaikan peralatan kesehatan (67 persen asing)
5.      Jasa pelayanan akunpunktur (51 persen asing)
6.      Jasa pelayanan penunjang kesehatan (100 persen asing)
7.      Penyalur alat kesehatan* (ritel kecil 33 persen asing, ritel terintegrasi dengan produsen 100 persen asing)
8.      Industri alat kesehatan* (100 asing)
9.      Industri perbekalan kesehatan rumah tangga* (terbuka bagi asing)
10.  Industri ekstrak bahan alam* (terbuka bagi
11.  asing)
12.  Bank jaringan dan sel* (100 persen domestik)Bank sel punca darah tali pusat * (100 persen domestik)
13.  laboratorium pengelolaan sel punca* (100 persen domestik)
14.  Optikal* (100 persen domestik)

*) Keterangan: * usulan industri baru.

Tentang obat generik atau obat murah bagi masyarakat miskin agar bisa membeli obat-obatan dengan harga terjangkau, sepertinya sekarang sedang dalam bahaya karena kebijakan kesehatan tersebut sewaktu-waktu bisa dihapus jika Amerika berhasil menggalang dukungan negara-negara yang tergabung dalam negosiasi Kemitraan lintas Pasifik Trans Pacific Partnership (TPP). Adapun klausul yang diajukan Amerika dalam negosiasi TPP tahun 2013, menekankan bahwa perusahaan farmasi multinasional bisa memperpanjang monopoli mereka dengan memperluas paten obat-obatan dalam industri farmasi yang disebut evergreening atau peremajaan.
Jika proposal AS tersebut mendapat dukungan negara-negara yang tergabung dalam TPP, tentu saja bisa jadi bencana besar bagi masyarakat kelas ekonomi lemah, karena hal itu berakibat terhambatnya persediaan obat-obatan dengan harga terjangkau di negara-negara berkembang, termasuk bagi Indonesia. Industri farmasi nampaknya memang sudah dikuasai oleh beberapa korporasi Jerman dan Amerika Serikat. Sebuah buku karya Okta Pinanjaya dan Waskito Giri Sasongko, bertajuk Muslihat Kapitalis Global: Selingkuh Industri Farmasi dengan Perusahaan Rokok AS, mengutip Eustace Mullins dalam bukunya Murder Injection (1987), bahwa awal dari perkembangan industri farmasi dimulai sejak 1939.
Hal itu bermula ketika Rockefeller dan Morgan membentuk aliansi lewat Chase Manhattan Bank (sekarang JP Morgan Chase) dengan konglomerat Jerman era Nazi IG Farben (Bayer). Inilah embrio tradisi industri farmasi yang berkembang seperti sekarang ini. Setelah Perang Dunia II usai, IG Farben muncul kembali dalam bentuk beberapa perusahaan yang terpisah tapi terikat dalam suatu aliansi.
Selain Bayer AG, juga tergabung dalam alianansi tersebut Imperial Chemical Industries (ICI), Borden, Carnation, General Mills, M.W. Kellog and Co. Bahkan Rockefeller juga menggandeng Rotschild dari Inggris untuk membentuk sindikasi besar perusahaan-perusahaan farmasi dunia yang berada di bawah kendalinya. Sindikasi mereka kemudian terkenal dengan sebutan The Drugs Trust.
Masuk akal jika Amerika begitu bersikeras untuk memaksakan diberlakukannya klasul untuk  memperpanjang monopoli mereka dengan memperluas paten obat-obatan dalam industri farmasi yang disebut evergreening atau ‘peremajaan, sehingga bisa menghambat kompetisi generik, sehingga berakibat harga obat-obatan tetap membumbung tinggi.
Menurut catatan Okta Pinanjaya dan Waskito Giri Sasongko, sejak 1987 paling tidak terdapat 18 perusahaan besar dunia yang terkait Rockefeller-Morgan:
1.      Merck (Amerika Serikat), tetap sebagai  Merck & Co Inc.
2.      Glaxo Holdings (Inggris), setelah melalui serangkaian proses merger dan akuisisi, sekarang menjadi Glaxo SmithKline (GSK).
3.      Hofman La Roche (Swiss), juga dikenal sebagai Roche Holding AG.
4.      Smith Kline Beckman (Amerika), setelah melalui serangkaian proses merger dan akuisisi sekarang menjadi GlaxoSmithKline(GSK).
5.      Ciba Geigy (Swiss), setelah melalui serangkaian proses merger dan akusisi sekarang menjadi Novartis International AG.
6.      Pfizer, setelah melalui serangkaian proses merger dan akuisis sekarang menjadi Pfizer Inc.
7.      Hoechst AG (Jerman), setelah melalui serangkaian proses merger dan akuisi sekarang menjadi Sanofi SA berkedudukan di Perancis.
8.      American Home Products (Amerika), setelah melalui serangkaian proses merger dan akuisi sekarang menjadi Pfizer Inc. Sebelumnya juga dikenal sebagai Wyeth.
9.      Eli Lilly (Amerika), tetap sebagai Eli Lilly and Company.
10.  Ujohn (Amerika), setelah melalui serangkaian proses merger dan akuisisi sekarang menjadi Pfizer Inc, setelah merger dengah Pharmacia yang kemudian dibeli Pfizer Inc, pada Jui 2002.
11.  Squibb (Amerika), setelah melalui serangkaian proses merger dan akuisisi sekarang menjadi Bristol Myers Squibb.
12.  Johnson & Johnson, tetap sebagai Johnson and Johnson.
13.  Sandoz (Swiss), sekarang Novartis International AG.
14.  Bristol Myers, setelah melaluoi serangkaian proses merger dan akuisisi sekarang menjadi Bristol Myers Squibb.
15.  Beecham Group (Inggris), setelah melalui serangkaian merger dan akuisisi sekarang menjadi GSK.
16.  Bayer A.G (Jerman), tetap sebagai Bayer AG.
17.  Syntex (Amerika), terintegrasi dengan Hofman La Roche (Holding Roche AG).
18.  Warner Lamber (Amerika), setelah melalui serangkaian proses merger dan akuisisi sekarang menjadi Pfizer Inc.

Inilah korporasi-korporasi farmasi global berskala raksasa yang berada dalam genggaman Rockefeller dan Morgan, yang berada di  balik tekanan pemerintah AS terhadap negara-negara yang tergabung dalam Negosiasi TPP. Ketika kita menelusuri akar masalahnya adalah ketika negara tidak memfungsikan dirinya sebagai negara, yakni melayani masyarakatnya. Negara kita saat ini justru ‘merusak’ masyarakat atau lebih pasnya adalah berdagang dengan rakyatnya. Semuanya dijual dan dipajakin; bukan pelayanan. Lebih parahnya lagi malah negara melayani pihak asing (kapitalis). Karena itu, solusinya negara ini harus diubah paradigma dan aturannya sehingga berparadigma melayani dan mengurusi kemaslahatan masyarakatnya. Yang saya tahu, sistem pemerintahan yang berdasarkan Islamlah, yakni Khilafah Islamiyah, yang akan mampu menyejahterakan rakyatnya



Comments

Popular posts from this blog

EKONOMI KOPERASI materi 2

EKONOMI KOPERASI materi 1

Myself