EKONOMI KOPERASI materi 2

Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi dan
Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi
                                  
Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional ) yaitu :

o   Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
o   Pengelolaan yang demokratis,
o   Partisipasi anggota dalam ekonomi,
o   Kebebasan dan otonomi,
o   Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.

2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.    Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.

5.      Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

6.      Pendidikan Perkoperasian

7.      Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:

o   Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Ciri – Ciri Khas Ekonomi Koperasi

o   Sifat keanggotaan
o   Pembagian keuntungan
o   Hubungan personal antara organisasi dan manajer
o   Keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi
o   Hubungan organisasi dan masyarakat

Penjelasannya seperti :

o   Berasas kekeluargaan dan bersifat terus menerus
o   Prinsip kebersamaan yang selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
o   Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
o   Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
o   Anggota yang diutamakan, anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama
o   Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya
o   Bekerja dengan terang-terangan
o   Bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan
o   Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.


Comments

Popular posts from this blog

EKONOMI KOPERASI materi 1

Myself