EKONOMI KOPERASI materi 2
Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi dan
Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Prinsip-Prinsip
Ekonomi Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional ) yaitu :
o
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
o
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Sifat
sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
Besarnya
modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU.
Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Terbatas
disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5.
Kemandirian
Kemandirian
artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan
dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan,
dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab
pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
6.
Pendidikan Perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi
berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
o
Modal terdiri dari simpanan pokok dan
surat modal koperasi(SMK)
Ciri – Ciri Khas Ekonomi Koperasi
o
Sifat keanggotaan
o
Pembagian keuntungan
o
Hubungan personal antara organisasi dan
manajer
o
Keterlibatan pemerintah dalam penciptaan
stabilitas dan operasi
o
Hubungan organisasi dan masyarakat
Penjelasannya seperti :
o
Berasas kekeluargaan dan bersifat terus
menerus
o
Prinsip kebersamaan yang selalu
mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
o
Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi
setiap Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
o
Tidak mencari untung yang
sebesar-besarnya
o
Anggota yang diutamakan, anggota
koperasi mempunyai hak suara yang sama
o
Modal koperasi berubah-ubah tergantung
pada keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya
o
Bekerja dengan terang-terangan
o
Bergotong royong berdasarkan persamaan
derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan
o
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi.
Comments
Post a Comment