MANUSIA DAN KEADILAN
Manusia
dan Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak
adil. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran"
Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak
hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan
harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi
teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari
keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya. Teori keadilan Rawls memiliki inti yaitu, Memaksimalkan kemerdekaan.
Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu
sendiri,
Kesetaraan
bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan
dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal
ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar. Kesetaraan
kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan
berdasarkan kelahiran dan kekayaan. dalam islam keadilan adalah sesuatu yang
salah satu hal yang sangat diperhatikan maknanya, dengan suatu keadilan kita
dapat membela yang benar dan menghukum yang salah.
o
Pertama, adil berarti “sama”
o
Kedua, adil berarti “seimbang”
o Ketiga, adil berarti “perhatian terhadap
hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”
o
Keempat, adil yang dinisbatkan pada
Ilahi.
Comments
Post a Comment